Membangun Negeri Impian
Sebuah Pikir Mencari Jalan Ilahi
Jumat, 12 November 2010
Gayus di Negeri Impian
Andai saja Gayus hidup di negeri impian. Inilah hukuman yang adil sebagaimana yang tertulis dalam kitab-Nya. Korupsi dan turunannya di qiyaskan dengan kesalahan Syariqoh (mengambil yang bukan hak-nya) atau mencuri:
Orang yang mencuri
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik , untuk pertama kalinya dihukum dipotong tangannya yang sebelah kanan dari pergelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibuang ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.
Orang berdebat dihukum seumur hidup, hukum mati, dimiskinkan dan sebagainya. Padahal Allah sudah mengingatkan dalam Quran Surat Al Anam : 57
" KATAKANLAH : " SESUNGGUHNYA AKU (BERADA) DI ATAS HUJJAH YANG NYATA (AL-QURAN) DARI TUHANKU SEDANG KAMU MENDUSTAKANNYA . TIDAK ADA PADAKU APA (AZAB) YANG KAMU MINTA SUPAYA DISEGERAKAN KEDATANGANNYA . MENETAPKAN HUKUM ITU HANYALAH HAK ALLAH , . DIA MENERANGKAN YANG SEBENARNYA DAN DIA PEMBERI KEPUTUSAN YANG PALING BAIK " .
Ya, di Negeri Impian hanyalah Allah yang berhak menghukum seseorang. Dan hukum itulah yang menjerakan dan yang pasti menghapuskan dosanya.
Senin, 08 November 2010
Indonesia Yang Di Azab
Untuk yang kesekiankalinya Indonesia ditimpa bencana di waktu yang hampir bersamaan. Banjir bandang di Wasior, Papua Barat, Gempa dan Tsunami di Kepulauan Mentawai dan letusan gunung Merapi di Jogjakarta dan Jawa Tengah. Seolah belum habis air mata bangsa Indonesia dengan satu bencana kemudian harus menangis dengan bencana yang lain. Benar-benar kering dan sudah tidak ada kata-kata lagi yang bisa mewakilkan kedukaan bangsa Indonesia. Perlu menjadi catatan 3 bencana diatas bukanlah bencana yang baru terjadi di Indonesia. Ini adalah rentetan bencana yang terjadi hampir setiap saat datang silih berganti menyapa bangsa Indonesia.
Selalu ada hikmah dari setiap bencana. Ya, pasti selalu ada hikmah/pelajaran dari setiap bencana. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa hikmah/pelajaran dari semua bencana yang menimpa khususnya di Indonesia. Kalaupun ada pelajaran dari setiap bencana, terlalu bodohkah bangsa Indonesia sehingga Allah harus berkali-kali memberi pelajaran bagi bangsa Indonesia.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan bela sungkawa atas segala musibah ini. Ijinkan kiranya kami menulis sebagai sarana berbagi dan saling mengingatkan sebagai orang yang yakin akan firman Tuhan.
Belajar dari Sejarah, Bukanlah Ujian
Kita sering menyebut bahwa bencana atau musibah adalah bentuk ujian dari Allah. Mungkin ada benarnya, tetapi marilah kita tengok fakta sejarah dan informasi Allah melalui kitabnya.
Dalam beberapa ayat Allah menyebut beberapa bentuk ujian. Dalam QS. Al Baqarah : 155 disebutkan beberapa bentuk ujian yaitu sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Ayat ini menggambarkan ujian yang dialami oleh para Rasul terdahulu. Seperti Nabi Muhammad pernah diuji oleh Allah ketika mendapkan boikot sosial oleh pemerintah Quraisy di lembah Syibh. Pada waktu itu Rasul dan para pengikutnya dikucilkan oleh pemerintah Mekah dengan tidak mendapatkan pasokan logistik, tidak boleh berkomunikasi dengan pihak luar bahkan tidak boleh berdagang/berniaga. Hal ini terjadi selama kurang lebih 3 tahun dan benar-benar membuat Rasul dan pengikutnya ada pada batas kekuatan manusia hingga Rasulpun berdoa dan bertanya kepada Allah Kapankah datangnya pertolongan Allah seperti yang tertulis dalam QS al Baqarah 214.
Dengan kata laian sejarah mencatat ujian-ujian yang dialami oleh para Rasul dan para mukmin benar-benar sebuah tes dari Allah untuk mengukur kesabaran dan keimanan sesorang dan ujian yang dialami tidak pada taraf yang mematikan atau bahkan memusnahkan dan membinasakan.
Sejarah juga menulis bahwasanya telah diazab orang-orang terdahulu dengan bentuk-bentuk pembinasaan terhadap seseorang atau bahkan kaum/negeri/bangsa. Bentuk-bentuk pembinasaan itu bisa dalam bentuk gempa, banjir, gunug meletus dan bencana-bencana lain yang bersifat massal dan mematikan. Beberapa kaum yang mengalami hal-hal tersebut semisal Qarun yang diazab karena buah kesombongan dan kekikirannya, Fir’aun yang tenggelam di Laut Merah, Kaumnya Nabi Nuh yang tak terselamatkan oleh banjir bandang, Negeri Sodom yang digoncang gempa hingga seolah negerinya terbalik. Beberapa ayat yang menjelaskan tentang dibinasakannya satu kaum tek terhitung jumlahnya.
Artinya melihat dan merujuk sejarah, Apa yang terjadi pada bangsa Indonesia bukanlah ujian tetapi sebuah azab. Tetapi, karena dosa apa yang membuat Allah mengazab?
Selasa, 19 Oktober 2010
Ternyata Islam Bukan Sekedar Agama
Pengeroyokan terhadap Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/8) yang diduga dilakukan oleh massa FPI menjadi gambaran betapa Indonesia sangat rentan dengan konflik horizontal terutama isu-isu yang berkenaan dengan agama. Agama sebagai sumber kebaikan justru menjadi sumber kekacauan. Apalagi Islam dengan jargonnya sebagai agama yang rahmatanlil alamin seolah justru menjadi agama yang menebarkan ancaman bagi umat agama lain. Sebagai seorang muslim jelas saya menjadi miris melihat fenomena ini. Dengan terjadi seperti hal diatas jelas ada hal yang salah, tetapi tidak bisa kita katakan “oknum” yang salah karena akan menutupi kebenaran yang sejati.
Kita tahu di dunia ini ada 3 agama samawi yang diakui secara umum yaitu Yahudi, Nasrani dan Islam. Dalam sejarah peradaban dunia, 3 agama ini mengalami pasang surut dalam berhubungan. Tapi dari itu semua sebagai muslim kita yakin bahwa Islam adalah agama penyempurna dari agama yang lain. Dengan kata lain Islam harus menjadi agama yang paling bijak dalam menempatkan posisinya. Karena sebenarnya ketidakharmonisan hubungan antar umat beragama terutama Islam lebih disebabkan karena kekeliruan umat Islam sendiri dalam memposisikan Islam.
Umat Islam sendiri seolah phobi dengan agama lain ketika kita harus berinteraksi. Ada ketakutan bagi umat Islam jika ada umat Islam yang pindah agama dikarenakan hubungan interaksi tersebut. Maka yang terjadi adalah semisal ketidaksetujuan mereka jika ada pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungan yang mayoritas muslim. Mungkin tidak salah tetapi ada yang lebih bijak untuk menyikapi hal tersebut.
Ketakutan itu terjadi disebabkan umat Islam menempatkan Islam itu sendiri sama dengan agama-agama lain. Padahal jelas Allah sendiri menempatkan Islam sebagai din yang sempurna (Qur’an Surat Al Maidah : 3). Artinya Allah telah memposisikan Islam lebih dari sekedar agama tetapi umat Islam sendiri masih menganggap bahwa Islam itu agama.
Sebagai analogi, ketika ada sekelompok orang yang berkumpul apakah mungkin dengan status yang sama mereka bisa “memaksakan” dan menengahi satu masalah berdasarkan hanya 1 orang saja ? Tentu saja tidak. Satu orang tersebut harus diberi status yang lebih apakah sebagai ketua, orang yang ditokohkan atau bahkan sebagai pemimpin. Pemilihan orang yang diberi status lebih tentu saja karena pertimbangan yang rasional, artinya orang tersebut memiliki kemampuan untuk memegang status tersebut.
Berarti Islam harus diposisikan lebih dari sekedar agama, dengan kata lain Islam bukanlah Agama. Tetapi Islam menjadi ”pemimpin” atas agama-agama lain. Pertanyaannya, kenapa harus Islam yang memimpin?
Islam ditetapkan Allah sebagai penyempurna, artinya apa yang di Nasrani (baca:Injil) dan Yahudi (baca:Taurat) belum ada, di Islam (baca:Al Qur’an) ada. Kalau Nasrani dan Yahudi disebut agama tentu saja Islam tidak bisa disebut agama saja. Atau dengan kata lain Islam adalah agama + sesuatu yang di Nasrani atau Yahudi belum ada. Di rumuskan Islam = Yahudi + Nasrani + (Islam-(Yahudi+Nasrani)).
Pertanyaannya, apa yang di Nasrani dan Yahudi belum ada tapi di Islam ada?
Jawabannya adalah Ekonomi, Pemerintahan dan Hukum Pidana&Perdata. Dengan kata lain, Islam adalah sebuah system kehidupan bukan agama.
Jika Islam diposisikan sebagai Sistem kehidupan yakinlah tidak ada benturan antar umat beragama. Saya juga yakin umat Nasrani dan Yahudi atau bahkan agama apapun akan terima dengan kondisi tersebut karena memang agama mereka belum mengatur 3 hal diatas.
Sebagaimana dicontohkan oleh Muhammad dengan negeri Madinahnya. Muhammad menampilkan Islam dalam bentuk Negara Madinah dimana didalam Negara Madinah, Muhammad memberikan keleluasaan bagi warganya untuk memeluk agama apapun, mereka mendapatkan perlindungan yang sama oleh Madinah selama mereka mengikuti system Madinah.
Dengan penggambaran seorang Nasrani akan dibangunkan gereja untuk tempat beribadah, dilindungi jiwanya dari ancaman siapapun. Tetapi dia tidak boleh memakan riba dan jika di korupsi hukum pidana yang digunakan adalah system peradilan Madinah (baca:Islam.
Itulah negeri impian yang dicontohkan Muhammad melalui negeri Madinah
Rabu, 13 Oktober 2010
"Piagam Madinah" The Amazing Agreement in The World
PIAGAM MADINAH
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
"Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
BAB I
PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu 'Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banu-Harits (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
BAB III
PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
BAB IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
BAB V
GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
BAB VI
TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
BAB VII
MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya
BAB VIII
PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
BAB IX
POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
BAB X
PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya.
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan :
� Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de
Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225 � Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
MUKADDIMAH
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
"Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
BAB I
PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu 'Auf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banu-Harits (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
BAB III
PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.
BAB IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
BAB V
GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
BAB VI
TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
BAB VII
MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan ijin suaminya
BAB VIII
PIMPINAN NEGARA
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya,
Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib
BAB IX
POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
BAB X
PENUTUP
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya.
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan :
� Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de
Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225 � Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
Selasa, 24 Agustus 2010
Koruptor Kafir
Begitu luar biasanya korupsi di Indonesia, hingga terbit sebuah buku yang didukung oleh Organisasi Keagamaan terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah. Buku itu berjudul Koruptor adalah Kafir. Bahkan seorang tokoh NU mengeluarkan statemen bahwasanya haram hukumnya mensholatkan jenazah seorang koruptor. Hemat saya ini adalah hal yang cukup serius. Banyak hal yang perlu diberikan catatan akan hal ini.
1. Sangat jelas hukumnya bahwasanya kita tidak boleh mengkafirkan seseorang karena itu adalah sepenuhnya hak Allah. Allah menjelaskan seseorang kafir di dalam Al Qur’an semata-mata adalah sebagai alarm pribadi agar kita tidak berbuat sebagaimana yang demikian itu. Label kafir jelas akan berujung pada sanksi neraka.
2. Banyak definisi kafir didalam Al Qur’an. Tetapi secara bahasa kafir sendiri bisa diartikan sebagai perbuatan yang ingkar/pengingkaran terhadap Allah. Allah bukan hanya pada eksistensinya tetapi juga pada pensifatan dan semua hal-ikhwal akan Allah. Dari semua definisi di dalam Al Qur’an, Surat al Maidah : 44 memberikan definisi yang jelas. Di ayat tersebut dijelaskan Kafir adalah siapa saja yang menetapkan hukum tidak berdasar kepada apa yang diturunkan oleh Allah (Al Qur’an). Disini berarti ada pengingkaran terhadap Allah sebagai hakim (sifat Allah) dan hukum sebagai produk Allah.
3. Hukum Allah sejatinya bertujuan untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Dan yang kedua adalah memberikan sanksi sebagai pembersih atas kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan kata lain penetapan hukum Allah didunia akan menghindarkan sanksi di akhirat.
4. Allah mempunyai sifat / nama Al Ghofur yang artinya Maha Pengampun. Maha menjelaskan arti tanpa batas. Dengan kata lain tidak ada satu dosapun yang tidak termaafkan. Tetapi dalam ke-Maha-anya, Allah tetap memberikan batasan. Batasan itu dijelaskan dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 48 yaitu dosa Syirik. Artinya semua dosa terampuni kecuali syirik.
5. Syirik diartikan mempersekutukan Allah. Atau Allah dengan segala sifat dan hal ikhwalnya memiliki sekutu atau disamakan dengan makhluknya termasuk hukum. Jika hukum Allah dipersamakan bahkan direndahkan maka tidak ada jalan bagi Allah untuk memaafkan, karena hukum Allah adalah mekanisme Allah dalam memberikan pengampunan terhadap seseorang.
6. Korupsi di dalam Al Qur’an jelas tidak ada yang secara muhkamat menjelaskan karena istilah korupsi baru ada pada masa sekrang. Tetapi dari konten Korupsi bisa di ijtihadkan kedalam syariqoh yaitu mengambil yang bukan haknya. Berarti korupsi bisa disamakan dengan mencuri, merampok, menjambret dan lain sejenisnya.
7. Islam memberikan garis yang tegas bahwasanya mencuri (baca:syariqoh) hukumannya adalah potong tangan tentunya dengan mekanisme mahkamah. Dengan kata lain Korupsi adalah dosa yang termaafkan jika saja hukum Allah ditegakkan. Atau Korupsi adalah bentukkesalahan yang terampuni tetapi dengan syarat tidak syirik.
8. Dari kupasan diatas dapat disimpulkan korupsi adalah salah satu bentuk dosa yang termaafkan. Yang menjadi tidak termaafkan adalah karena hukuman yang diberikan kepada para koruptor tidak berdasarkan hukum Allah/Islam.
9. Inilah indahnya Negeri Impian. Korupsipun ”boleh” dan akan dimaafkan oleh Allah manakala Hukum Islam digunakan. Jika Allah saja memaafkan apalagi kita manusia. Sungguh, indah nian Negeri Impian.
Label:
kafir,
korupsi,
korupsi kafir,
koruptor kafir,
Muhammadiyah,
NU
Senin, 23 Agustus 2010
Andai "Obama" Muslim
Presiden Amerika Serikat, Barack Obama mendapat kritik dari warga Amerika atas dukungannya terhadap pembangunan masjid di komplek Ground Zero. Dukungan Obama terhadap pembangunan masjid ini semakin menguatkan pendapat/dugaan publik bahwasanya Obama adalah seorang muslim. Ini dibuktikn dengan hasil sebuah lembaga survey di negeri Paman Sam itu. Walaupun demikian hal itu langsung dibantah oleh pihak Gedung Putih yang menerangkan dan menegaskan bahwasanya Presiden Obama adalah seorang Nasrani yang taat.
Lepas dari polemik diatas kita sebagai seorang muslim terkhusus bangsa Indonesia harusnya bisa berkaca ditengah carut marutnya kehidupan beragama di Indonesia. Sweeping dan tindakan anarkis atas nama agama sampai dengan Judicial review terhadap Undang-undang penistan agama menjadi pertanda carut marutnya kehidupn beragama di Indonesia.
Bandingkan dengan sikap Obama.
Menggunakan akal sehat Amerika, Obama harusnya lebih punya banyak alasan untuk tidak menyetujui dibangunnya Masjid di komplek Ground Zero. Kita bisa berempati dengan hal itu harusnya. Kejadian luar biasa pada tanggal 11 September yaitu runtuhnya WTC yang dituduhkan dilakukan oleh teroris ”berbau” Islam (baca: Al Qaeda) adalah alasan yang pastinya akan diterima jika Obama menolak pendirian masjid bahkan saya yakin umat muslim seduniapun tidak akan protes akan hal itu. Alasan kedua jelas Islam adalah agama yang minoritas di negara adidaya tersebut. Jadi keberadaan ”rumah ibadah” bagi masyarakat muslim seharusnya tidak menjadi penting.
Tetapi seolah tanpa berfikir panjang, seorang Obama justru melawan akal sehat rakyat Amerika. Hal inilah yang menguatkan pendapat bahawa Obama seorang Muslim. Tetapi diluar itu semua, kita juga berkeyakinan Obama bukan orang yang bodoh. Dan kita yakin seorang Presiden negara terkuat itu pastinya telah melakukan kajian, masukan dan mempertimbangkan banyak hal sampai kemudian mengeluarkan sebuah statemen/keputusan.
Disinilah kita harus bisa mengambil pelajaran. Amerika dengan obamanya telah memberikan ”tamparan” untuk masyarakat muslim khususnya di Indonesia.
Marilah berandai-andai. Andaikata benar Obama Muslim, andaikata kemudian Amerika mau menggunakan Islam sebagai hukumnya. Tentunya inilah sebuah negeri impian.
Negeri dengan ekonomi kuat, kekuatan militer menjangkau disetiap belahan dunia, toleransi yang luar bisa, memberikan perlindungan kepada setiap warganya tanpa memandang ”agamanya” , Dan senantiasa menyebarkan ajaran-Nya (hegemoninya).
Ya, Andaikata itu terjadi, setiap muslim / negara akan rela ”dijajah”. Setiap orang akan tunduk/taslim dalam kekuasaanya. Itulah Negeri Impian.
Tetapi apakah mungkin ???
Kalau jawabannya tidak, segera kita tersadar dan belajarlah dari mereka untuk membangun Negeri Impian.
Jumat, 20 Agustus 2010
Ramadhan yang Kehilangan Makna
Ramadhan kembali datang, seluruh umat muslim menyambut gembira akan datangnya bulan yang spesial ini. Ramadhan menjadi bulan yang paling dinanti kedatangannya oleh seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia. Ramadhan menjadi idola dan bulan “favorit” bagi umat muslim. Sebuah kesadaran yang jamak bagi seluruh muslim akan hal itu. Tetapi ada pertanyaan yang sangat menggelitik, mengapa Ramadhan menjadi bulan yang sangat spesial? Ramadhan datang pertanda umat Islam akan dihadapkan pada aktivitas “ibadah” yang sangat padat. Mulai dari kewajiban berpuasa, kewajiban berzakat, sunah shalat tarawih, tadarus, I’tikaf dll. Allah pun memberikan point lebih terhadap seluruh aktivitas ibadah di bulan Ramadhan. Allah melipatgandakan seluruh amalan kita dibanding amalan-amalan dibulan lain. Dan Bahkan Allah memberikan reward tersendiri bagi siapa saja yang beruntung mendapatkan "doorprize" berupa Laitul Qadar yaitu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Maka berbondong-bondonglah seluruh umat merayakan datangnya bulan Ramadhan ini. Dan dipenghujung Ramadhan akan dipertemukan dengan hari kemenangan yaitu Idul Fitri. Disinilah umat Islam harus jeli melihat fenomena Ramadhan yang luar biasa. Apakah hal-hal tadi yang membuat Ramadhan Istimewa? Jawabannya jelas bukan. Allah secara jelas dan tegas menyatakan dalam QS 2/185
“ ( BEBERAPA HARI YANG DITENTUKAN ITU IALAH ) BULAN RAMADHAN , BULAN YANG DI DALAMNYA DITURUNKAN ( PERMULAAN ) AL QURAN SEBAGAI PETUNJUK BAGI MANUSIA DAN PENJELASAN - PENJELASAN MENGENAI PETUNJUK ITU DAN PEMBEDA ( ANTARA YANG HAK DAN YANG BATHIL ) .“ Umat Islam harus bisa menangkap pesan ini. Disinilah letak keistimewaan Ramadhan yaitu bulan dimana Allah menurunkan Huda, Bayinah dan Furqon (Al Qur’an). Dengan kata lain Alqur’an-lah yang menjadi “biang” dari segala macam keistimewaan Ramadhan. Bagaimana tidak Mujizat terbesar bagi Muhammad yang ternyata juga akhirnya diwariskan kepada seluruh pengikutnya. Tidak ada dalam sejarah, seorang Nabi yang mewariskan Mujjizatnya. Musa tidak pernah mewariskan tongkatnya, Sulaiman tidak mewariskan kemampuan Multilanguage dengan semua makhluk. Ya, Hanyalah Nabi Muhammad yang melakukan itu, dan Mujizat itu adalah Al Qur’an. Begitu Istimewanya Al Qur’an hingga Allah memandang perlu bagi seluruh umat untuk menangkap pesan ini. Oleh karena itu Allah memberikan “hiasan/aksesoris” pada bulan diturunkannya Al Qur’an. Mengambil contoh sama Istimewanya bulan Agustus bagi Bangsa Indonesia. Istimewa bukan karena ada lomba panjat pinangnya, bukan karena ada pidato kenegaraanya, bukan karena upacara benderanya, atau bukan pula karena tiap rumah wajib mengibarkan bendera. Proklamasi kemerdekaan RI-lah yang menjadi “biang” keistimewaan Agustus bagi bangsa Indonesia. Sama halnya dengan Ramadhan. Allah mewajibkan puasa, mewajibkan zakat dan semua amal menjadi istimewa tidak lain tidak bukan karena Al Qur’an diturunkan. Oleh karena itu bagi kita sebagai seorang muslim janganlah kita salah memahami Ramadhan. Atau kita akan selalu larut dalam eforia Ramadhan sedangkan esensi Al Quran menjadi candaan dan senda gurau saja. Tegakkan Al Quran !!! Karena itulah sejatinya esensi Ramadhan yaitu dengan datangnya hari kemenangan. Bukan kemenangan kita karena 30 hari berpuasa tetapi kemenangan Al Qur’an yang baru saja diturunkan di bulan yang spesial. Dan berbahagialah bagi siapa saja yang menyadari dan bertindak sekarang juga.
Langganan:
Postingan (Atom)