Jumat, 12 November 2010
Gayus di Negeri Impian
Andai saja Gayus hidup di negeri impian. Inilah hukuman yang adil sebagaimana yang tertulis dalam kitab-Nya. Korupsi dan turunannya di qiyaskan dengan kesalahan Syariqoh (mengambil yang bukan hak-nya) atau mencuri:
Orang yang mencuri
Siapa mencuri seharga ¼ dinar dari tempat penyimpanan yang baik , untuk pertama kalinya dihukum dipotong tangannya yang sebelah kanan dari pergelangannya; Kalau mencuri lagi untuk kedua kalinya, dipotong kaki sebelah kiri , Kalau mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya; Kalau mencuri yang kempat kalinya, dipotong kaki kanannya; Dan bila mencuri lagi untuk kelima kalinya, dibuang ketempat yang paling dekat 1 qashar (16 pos) perjalanan.
Orang berdebat dihukum seumur hidup, hukum mati, dimiskinkan dan sebagainya. Padahal Allah sudah mengingatkan dalam Quran Surat Al Anam : 57
" KATAKANLAH : " SESUNGGUHNYA AKU (BERADA) DI ATAS HUJJAH YANG NYATA (AL-QURAN) DARI TUHANKU SEDANG KAMU MENDUSTAKANNYA . TIDAK ADA PADAKU APA (AZAB) YANG KAMU MINTA SUPAYA DISEGERAKAN KEDATANGANNYA . MENETAPKAN HUKUM ITU HANYALAH HAK ALLAH , . DIA MENERANGKAN YANG SEBENARNYA DAN DIA PEMBERI KEPUTUSAN YANG PALING BAIK " .
Ya, di Negeri Impian hanyalah Allah yang berhak menghukum seseorang. Dan hukum itulah yang menjerakan dan yang pasti menghapuskan dosanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar