Selasa, 24 Agustus 2010
Koruptor Kafir
Begitu luar biasanya korupsi di Indonesia, hingga terbit sebuah buku yang didukung oleh Organisasi Keagamaan terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah. Buku itu berjudul Koruptor adalah Kafir. Bahkan seorang tokoh NU mengeluarkan statemen bahwasanya haram hukumnya mensholatkan jenazah seorang koruptor. Hemat saya ini adalah hal yang cukup serius. Banyak hal yang perlu diberikan catatan akan hal ini.
1. Sangat jelas hukumnya bahwasanya kita tidak boleh mengkafirkan seseorang karena itu adalah sepenuhnya hak Allah. Allah menjelaskan seseorang kafir di dalam Al Qur’an semata-mata adalah sebagai alarm pribadi agar kita tidak berbuat sebagaimana yang demikian itu. Label kafir jelas akan berujung pada sanksi neraka.
2. Banyak definisi kafir didalam Al Qur’an. Tetapi secara bahasa kafir sendiri bisa diartikan sebagai perbuatan yang ingkar/pengingkaran terhadap Allah. Allah bukan hanya pada eksistensinya tetapi juga pada pensifatan dan semua hal-ikhwal akan Allah. Dari semua definisi di dalam Al Qur’an, Surat al Maidah : 44 memberikan definisi yang jelas. Di ayat tersebut dijelaskan Kafir adalah siapa saja yang menetapkan hukum tidak berdasar kepada apa yang diturunkan oleh Allah (Al Qur’an). Disini berarti ada pengingkaran terhadap Allah sebagai hakim (sifat Allah) dan hukum sebagai produk Allah.
3. Hukum Allah sejatinya bertujuan untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Dan yang kedua adalah memberikan sanksi sebagai pembersih atas kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan kata lain penetapan hukum Allah didunia akan menghindarkan sanksi di akhirat.
4. Allah mempunyai sifat / nama Al Ghofur yang artinya Maha Pengampun. Maha menjelaskan arti tanpa batas. Dengan kata lain tidak ada satu dosapun yang tidak termaafkan. Tetapi dalam ke-Maha-anya, Allah tetap memberikan batasan. Batasan itu dijelaskan dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 48 yaitu dosa Syirik. Artinya semua dosa terampuni kecuali syirik.
5. Syirik diartikan mempersekutukan Allah. Atau Allah dengan segala sifat dan hal ikhwalnya memiliki sekutu atau disamakan dengan makhluknya termasuk hukum. Jika hukum Allah dipersamakan bahkan direndahkan maka tidak ada jalan bagi Allah untuk memaafkan, karena hukum Allah adalah mekanisme Allah dalam memberikan pengampunan terhadap seseorang.
6. Korupsi di dalam Al Qur’an jelas tidak ada yang secara muhkamat menjelaskan karena istilah korupsi baru ada pada masa sekrang. Tetapi dari konten Korupsi bisa di ijtihadkan kedalam syariqoh yaitu mengambil yang bukan haknya. Berarti korupsi bisa disamakan dengan mencuri, merampok, menjambret dan lain sejenisnya.
7. Islam memberikan garis yang tegas bahwasanya mencuri (baca:syariqoh) hukumannya adalah potong tangan tentunya dengan mekanisme mahkamah. Dengan kata lain Korupsi adalah dosa yang termaafkan jika saja hukum Allah ditegakkan. Atau Korupsi adalah bentukkesalahan yang terampuni tetapi dengan syarat tidak syirik.
8. Dari kupasan diatas dapat disimpulkan korupsi adalah salah satu bentuk dosa yang termaafkan. Yang menjadi tidak termaafkan adalah karena hukuman yang diberikan kepada para koruptor tidak berdasarkan hukum Allah/Islam.
9. Inilah indahnya Negeri Impian. Korupsipun ”boleh” dan akan dimaafkan oleh Allah manakala Hukum Islam digunakan. Jika Allah saja memaafkan apalagi kita manusia. Sungguh, indah nian Negeri Impian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Keren nih analisanya... .
semua orang harus ngerti bahwa Islam indah bukannya menyeramkan
Posting Komentar